Desa Cibiru Wetan, Salah Satu Desa Percontohan Antikorupsi di Jawa Barat yang ditetapkan oleh KPK RI


Kades Cibiru Wetan Hadian Supriatna


Kabupaten Bandung, Jurnal1.id,- Desa Cibiru Wetan yang berada di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung menjadi salah satu dari 10 calon percontohan desa antikorupsi di Indonesia yang ditetapkan oleh KPK RI.Desa Cibiru Wetan menjadi salah satu dari 10 calon percontohan desa antikorupsi yang ditetapkan oleh KPK RI, Sembilan desa lainnya adalah Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kemudian, Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat; Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dan Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Selanjutnya, Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali; Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).


Kepala Desa Cibiru Wetan Hadian Supriatna, S.P (HS) menyampaikan Desa Cibiru Wetan menjadi desa percontohan Antikorupsi berawal dari komitmen penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.“Sesuai dengan Visi Desa Cibiru Wetan Sejahtera, Agamis, dan Berbudaya di Tahun 2025, dimana salah satu misinya yaitu pengembangan sistem keterbukaan informasi publik (KIP) yang menjadi dasar tumbuhnya semangat Desa Antikorupsi di Cibiru Wetan ini,” ujar Hadian Supriatna.

Desa Cibiru Wetan memiliki beberapa inovasi yang mendukung desanya dalam mencegah korupsi diantaranya yaitu pembangungan aplikasi Simpel Desa dan Balai Desa yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengkritisi dan membuat pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa serta mengapresiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hadian mengatakan,"untuk mengedukasi masyarakat tentang gerakan antikorupsi, Desa Cibiru Wetan mempunyai Sakola Desa yaitu ruang untuk membuka aspek berdesa baik itu tentang tata kelola, penyelenggaraan pemerintahan kemudian bagaimana peran dan fungsi masing-masing lembaga desa, sehingga ada kesetaraan dan pemahaman yang sama bahwa penyelenggaraan pemerintahan ini harus dikawal sesuai tugas dan fungsinya. 


"Itu yang kita lakukan sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa selalu dilakukan dengan prinsip-prinsip transparansi.Desa Cibiru Wetan terpilih berdasarkan 5 indikator penilaian Percontohan Desa Antikorupsi oleh Tim Asesmen KPK yang meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.Untuk menciptakan desa antikorupsi ini, Hadian Supriatna menjelaskan," diperlukannya peran aparat dan masyarakat desa dalam mencegah korupsi. Setiap perangkat desa harus membuat fakta integritas, kepala desa juga harus menjadi rule model bagi perangkat desa nya. “ada 3 prinsip yang saya terapkan untuk memerangi korupsi di desa ini, yaitu hormati hak masyarakat dalam hal pembangunan, buka akses kontrol public, serta wujudkan kesatuan teori, nilai, dan tindakan dalam pencegahan korupsi.


 "Antikorupsi itu bukan hanya jargon tapi benar-benar menjadi nilai dan tindakan, itu yang kami lakukan,” tandasnya. Menurut Hadian kunci bagi desa lainnya yang akan menjadi desa antikorupsi yaitu komitmen untuk membuka, karena aspek keterbukaan itu awal dari mengajak semua pihak untuk berkomitmen, mencegah, melawan, dan menghindari praktek-praktek korupsi. “Dengan dinobatkannya Desa Cibiru Wetan sebagai penerima anugerah calon desa antikorupsi, kami berharap bahwa ini adalah bukan tujuan tetapi yang paling besar adalah bagaimana dalam implementasinya benar-benar terakomodirnya kepentingan masyarakat, dan apa yang dilakukan desa kami itu bukan sebuah desain untuk meraih sebuah anugerah tapi budaya yang sedang kita bangun, paradigma baru berdesa adalah desa yang antikorupsi,” ujarnya.  Selaku kepala desa, Hadian Supriatna mengajak kawan-kawan penyelenggaraan pemerintahan desa, mari kita secara konsisten memerangi korupsi, berawal dari kita dari desa, pencegahan korupsi  menjadi budaya kerja. Kita budayakan lawan korupsi ( Humas Inspektorat/ Ed)

Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar