Beban Anggaran Pensiun 2800 Triliun Haruskah Di Hapus


Oleh : Edi Sutiyo ( Aktivis Sosial Hukum)


Bandung, Jurnal1.id- Salah satu isu Pemerintah akan menaikan harga BBM adalah beban anggaran subsidi BBM yang mencapai 500 triliun lebih, apakah dengan beban subsidi sebesar itu menjadi salah satu alasan menaikkan BBM?

Mari kita lihat komposisi beban anggaran yang sebenarnya bisa menjadi salah satu faktor membengkaknya beban negara dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.


Dalam satu kesempatan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kita harus memiliki UU tentang Pensiun, hal tersebut ia sampaikan karena hingga saat ini beban anggaran pensiun sangat besar 2800 triliun pertahun yang harus di gelontorkan hanya untuk membayar para pensiunan dari golongan terendah hingga tertinggi termasuk para mantan aggota DPR, Menteri dan lainya.


Akhirnya timbul pertanyaan apakah mereka yang sudah purna bakti tersebut masih layak di beri gaji dengan status mereka sudah tidak lagi bekerja untuk negara, adil kah perlakuan tersebut, memang selayaknya kita menghargai jasa dan karya para pegawai, pejabat yang telah memberikan dedikasi untuk rakyat dan negara saat masih bekerja, namun itu semua juga tidak adil bagi sebagian besar rakyat jika mengorbankan hak subsidi bagi masyarakat tidak mampu, ini jauh menjadi kewajiban negara untuk memenuhi, salah satunya hak rakyat tidak mampu yang di lindungi UU untuk mendapatkan hak subsidi BBM seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi pasal 7 ayat 2 yang mengamanatkan dana subsidi hanya untuk  kelompok masyarakat tidak mampu, selain itu dalam UU Migas pasal 28 ayat 2 bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, Pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat tertentu. Dengan demikian subsidi BBM bukan untuk semua golongan.


Sebagai kompensasi para pejabat tersebut diberikan saja uang penghargaan atau tanda jasa selama menjabat dengan nilai sesuai Ketentuan toh selama ini juga sudah di praktekkan di para pensiunan BUMN yang dapat uang penghargaan.


Pertanyaan apakah langkah Pemerintah saat ini sudah tepat menaikan harga BBM ditengah harga minyak dunia yang stabil dan penolakan sebagian besar fraksi di DPR RI, lalu apa solusi yang mungkin menjadi pilihan, pertama buat lah tata kelola siapa saja yang berhak mendapat kan subsidi BBM, karena amanat UU subsidi BBM hanya untuk golongan tidak mampu namun praktek nya konsumsi BBM Subsidi sebagian besar di nikmati golongan mampu, kedua meninjau kembali pos anggaran yang bisa di revisi terkait fungsi dan kelayakan salah satu pos anggaran yang perlu di koreksi adalah anggaran buat para pensiunan yang menyedot anggaran negara perbulannya, setuju kita terkait usulan membentuk regulasi atau UU terkait pensiun, bisa saja di batasi mereka untuk golongan eselon 1 dan 2 serta mantan pejabat negara seperti mantan menteri, mantan anggota DPR dan level pejabat atas lainnya sudah tidak perlu lagi mendapatkan gaji pensiunan, kalau kita hitung berapa banyak para pejabat sejak era Soeharto hingga saat ini yang masih di gaji padahal mereka banyak juga yang masih hidup layak, yang berbeda dengan rakyat pada umumnya.


Langkah ketiga pemerintah bisa memperbaiki kinerja aparatur negara negara khususnya level pejabat tertentu terkait alokasi biaya operasional seperti rumah dinas dan lainnya, banyak para pejabat yang tidak menempati rumah dinas namun beban perawatan seperti listrik, air dan lainnya menjadi beban anggaran negara ini juga perlu di tinjau ulang, bila perlu hapus tunjangan terkait rumah dinas untuk pejabat tertentu dan bagian tertentu yang banyak justru tidak di manfaatkan namun jadi beban negara.


Langka lainnya penegakan hukum yang berkeadilan terhadap praktek korupsi oleh pejabat negara law enforcement yang benar benar di laksanakan. 



Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar