Kamaruddin Simanjutak Temui Keluarga Alm Brigadir J Ini Penjelasannya!


Kuasa Hukum Brigadir J


Jambi,Jurnal1.id- Kamaruddin Simanjutak Kuasa Hukum Brigadir J, tiba di Jambi Sabtu,(10/9/2022). Sekitar pukul 11.15 Wib. Kedatangan  Kamaruddin  bersama  aktivis Irma Hutabarat yang selalu konsisten mengawal kasus tewasnya Brigadir Josua Hutabarat.

Kehadiran  mereka dalam rangka bertemu keluarga Brigadir J.ia pun menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, dalam keterangannya Kamaruddin mengatakan," perkembangan terakhir adalah pemeriksaan terhadap para tersangka menggunakan Lie Detector" atau alat tes  kebohongan," ungkapnya.


Selain itu kami juga telah membuat laporan baru yaitu," laporan dengan pasal 317 KUHP juncto318  juncto pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan atau  pasal 56 tentang perbantuan. yaitu terkait dengan adanya laporan tersangka PC dan laporan dari Briptu Martin Gabe yang di duga di perintah oleh Ferdi Sambo, maupun oleh Kapolres Jaksel atau Kasat Serse Polres Jaksel tentang tuduhan mereka terhadap almarhum, bahwa almarhum melakukan percobaan pembunuhan yaitu pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan, namun setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan tidak terbukti peristiwanya" ujar Kamaruddin. j



Disamping itu juga menepis tuduhan ibu pc yang di lecehkan oleh Brigadir J di Duren Tiga," urainya.



Ia pun meyakini laporan yang kedua akan di tindak lanjuti dan di tetapkan tersangka nya.karna laporan mereka kan sudah SP3 jadi kita lapor balik, karena pertama mengaku di perkosa di Duren Tiga karana tidak terbukti di pindah menjadi di perkosa di magelang, itu kan terlampau jauh lompatan locus delictynya antar kota, antar propinsi kalau misal dari Duren Tiga duren Lima itu masih bisa di bilang sah hitung duriannya gitu," ucapnya.kalau di bilang dari duren tiga magelang itu terlampau jauh dan tidak mungkin" tandasnya.


Kata Kamaruddin ini jelas FS mengada- ada keterangan," tutupnya.( Wandi)

Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar