Alat Hemodialisis Kewajiban Rumah Sakit Demi Pelayanan Optimal


Alat Hemodialis Cuci Darah


Bandung, Jurnal1.id- Kebutuhan alat cuci darah merupakan sesuatu yang menjadi prioritas. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 4 Tahun 2018, rumah sakit di Indonesia memang memiliki kewajiban untuk menyediakan berbagai fasilitas kesehatan yang diperlukan untuk memberikan layanan medis yang optimal, termasuk alat hemodialisis untuk pasien yang membutuhkan cuci darah. 

Peraturan ini mencakup kewajiban rumah sakit dalam menyediakan fasilitas, tenaga medis, dan peralatan yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.


Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan juga mengatur tentang kewajiban rumah sakit dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang lengkap dan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan. Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya akreditasi dan pemenuhan standar fasilitas kesehatan, termasuk di dalamnya alat-alat untuk perawatan seperti hemodialisis.


Oleh karena itu, berdasarkan peraturan yang ada, setiap rumah sakit memang diwajibkan untuk memiliki peralatan yang memadai untuk mendukung pelayanan kesehatan, termasuk alat hemodialisis untuk pasien yang membutuhkan. ( Hariyadi/ Edi)

Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar