Muhtar Efendi: Kami Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Menyakini Dia Tidak Bersalah


Muhtar Efendi, SH Kuasa Hukum Pegi Setiawan Saat Di Wawancara Jurnal1.id


Bandung, Jurnal1.id- Kasus kematian dua sejoli Vina dan Eki delapan tahun silam terus menyita perhatian publik.


Hal tersebut terlihat saat Polda Jabar menangkap dan menetapkan seseorang yang bernama Pegi Setiawan sebagai tersangka, sorotan masyarakat langsung mengarah kepada kinerja kepolisian, masyarakat terbelah ada yang berpendapat polisi sudah menjalankan prosedur, untuk menangkap dan menetapkan seseorang sebagai tersangka, pasti memiliki alasan dimana sedikitnya penyidik memiliki dua alat bukti.


Namun demikian tidak sedikit publik menilai dan menyakini Pegi Setiawan alias Perong lelaki yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut bukanlah orang yang selama ini menjadi DPO atau pelaku utama pembunuhan Vina dan Eki.


Termasuk tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan Sendiri, salah satunya adalah Muhtar Efendi yang resmi menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan dimana ada 64 Advokat yang tergabung menjadi tim pembela Pegi Setiawan.


Dalam satu kesempatan kepada Jurnal1.id Muhtar Efendi mengatakan," saat jni ada 64 Kuasa Hukum yang sudah siap membela Pegi Setiawan jika nanti di limpahkan di pengadilan, banyaknya para advokat yang bersedia membela ini membuktikan adanya keyakinan bahwa Pegi Setiawan ini adalah sosok yang tidak bersalah, selain itu bentuk keprihatinan dari para advokat demi keadilan, menurut Muhtar Efendi nama Pegi Setiawan  ini banyak bisa ratusan bahkan ribuan, dan klien kami ini memang benar bernama Pegi Setiawan tapi bukan Pegi Setiawan alias Perong seperti terduga pelaku, jadi saya juga meminta rekan rekan media untuk tidak menyebut klien kami dengan sebutan Pegi Setiawan alias Perong cukup Pegi Setiawan saja, karena dia bukan alias Perong," pintanya.


Kami juga telah mengajukan permintaan Penanguhan penahan kepada penyidik, karena sesuai KUHAP ini hak tersangka, walau dikabulkan atau tidaknya itu hak dan kewenangan penyidik, intinya kami kuasa hukum sudah siap dengan semua prosedur yang akan kita lewati, walaupun kami dan banyak publik menilai Pegi Setiawan bukan pelakunya, namun hal tersebut harus kita buktikan di persidangan nanti "tandasnya.( Ed/ En)

Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar