Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Pihak Termohon Polda Jadar Tidak Hadir


Bandung, Jurnal1.id- Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Pegi Setiawan , Senin, (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, ditunda, pekan depan, dikarenakan Pihak Polda Jabar sebagai termohon  tidak hadir.


Sidang akan dilanjutkan Senin depan, (1/7/2024).

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sugiyanti Iriani, ditemui sebelum sidang, menjelaskan pihaknya optimis akan menang, dengan semua bukti yang kami miliki bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah, Pegi Harus Dibebaskan," Ujarnya.

Disampaikannya, Pegi Setiawan bukanlah terduga pelaku, ia hanya kuli bangunan, dan kebetulan ibunya Pegi Setiawan merupakan Asisten rumah tangga saya," ungkapnya.


Kuasa Hukum Pegi Setiawan Lainnya Muhtar Efendi mengatakan," saat ini ada 5 nama Pegi Setiawan yang konon katanya polisi sudah mengetahui, kenapa nama- nama Pegi Setiawan tersebut tidak di panggil juga," ucapnya.


Sementara itu Toni RM yang juga kausa Hukum Pegi Setiawan, seusai sidang, menegaskan harusnya Polda Jabar Hadir karena waktu yang panjang saya kira sudah cukup, mungkin mereka kurang bukti untuk melawan kami di Sidang Praperadilan ini," tegas Toni 

Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar