Penggugat dan Tergugat Serta Turut Tergugat Sepakat Berdamai



Bandung,Jurnal1.id- Perkara Perdata dengan Nomor:208/ Pdt.G/2024/ PN, Blb. Pengadilan  Negeri Bale Bandung, dengan pihak Penggugat ( NL) tergugat ( AA) serta turut tergugat ( AR) dimana saat ini perkara tersebut dalam tahap mediasi yang di fasilitasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Bale Bandung, dimana mediasi sudah berlangsung 2 kali yakni, pada tanggal 9 dan 23 September 2024.

Terkait hal tersebut para pihak melakukan pertemuan kembali di luar jadwal resmi  Pengadilan Negeri Bale Bandung, yakni tanggal 30 September 2024, bertempat di Hotel Pia Jalan Soekarno Hatta, Nomor  452-A   Bandung, Jumat, (27/9/2024).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Penggugat ( NL) beserta Kuasa Hukumnya Rita Yulianis Nadjib, dan Agus Priyono, Tergugat ( AA) serta kuasa hukum Turut Tergugat Ahdan Ramdani dan Bobby  Brilyan serta Juru Runding Edi Sutiyo.


Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa point: 


1. Bahwa Pihak penggugat bersedia mencabut laporan perkara  nomor: 208/ Pdt.G/ 2024/ PN.Blb.


2. Penggugat bersedia melalukan permohonan maaf kepada Tergugat dan melakukan upaya pembersihan nama baik Tergugat  baik kepada Instansi terkait dan melalui media massa serta media sosial


3.Penggugat akan mempertimbangkan pengosongan objek sengketa


4. Penggugat mempertimbangkan penggantian kerugian Tergugat baik materil maupun Immateril


5.Pihak Penggugat menolak mengembalikan AJB atas nama Turut Tergugat disebabkan AJB tersebut sudah dalam penguasaan pihak lain.


Sementara itu keterangan berbeda disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat melalui surat pemberitahuan tertanggal.1 Juli 2024 yang dikirim kepada pihak pemerintah Desa Cibiru Wetan dan Camat Cileunyi bahwa Dokumen Asli AJB tersebut berada di PT SJP sebagai pemilik, tentu ini dua keterangan berbeda," ujar Kuasa Hukum Turut Tergugat Ahdan Ramdani.



Selain itu juru runding Edi Sutiyo menegaskan  point kesepakatan ini belum final pihak penggugat meminta waktu hingga senin menjelang mediasi di Pengadilan Bale Bandung untuk menyetujui secara resmi point point perdamaian tersebut yang di sodorkan oleh pihak tergugat," ucapnya.


Kesempatan yang sama Kuasa Hukum Penggugat dalam keterangan yang disampaikannya, berjanji akan melakukan komunikasi lanjutan yang di fasilitasi Juru Runding. ( Ts)




Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar