Ragu Gugatannya Tidak Dikabulkan Hakim Penggugat Cabut Gugatannya



Bandung, Jurnal1.id- Penggugat ( NL) mencabut gugatannya atas tergugat ( AA) dan turut tergugat ( AR) dengan nomor perkara: 208/ Pdt.G/ 2024/ PN, Blb. (Rabu, 2/10/ 2024) Pengadilan Bale Bandung.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kuasa  Hukum Penggugat Rita Yulianis Nadjib kepada Juru runding Edi Sutiyo,  (Sabtu/10/2024). Kami sudah menyampaikan surat pencabutan gugatan ke Pengadilan Bale Bandung, pada hari rabu tanggal 2 Oktober 2024," katanya lewat pesan Whatsapp singkat.


Kabar tersebut segera ditanggapi oleh Tergugat (AA) kepada jurnal1.id Tergugat mengatakan pencabutan hanya point pertama saja, sedang masih  ada poin lain yang menjadi syarat perdamaian dan senin lusa tanggal 7 Oktober 2024 nanti sidang mediasi terakhir ini, harus di tuntaskan, "ucapnya.


Kuasa hukum Turut Tergugat ( AR) Ahdan Ramdani dan Rekan menegaskan perkara ini tentunya di buktikan dengan akta perdamaian para pihak, karena point lain belum disepakati secara penuh," ujarnya.


Hal senada di tegaskan oleh Juru runding Edi Sutiyo, karena perkara ini di buka lewat Majelis Hakim tentu di tutup lewat Majelis Hakim pula dengan laporan dari hakim mediator terkait kesepakatan perdamaian, baru Majelis Hakim memutuskan menutup perkara tersebut, selanjutnya para pihak menerima salinan putusan Majelis Hakim terkait perkara tersebut," tandasnya.

Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar